KUHP Baru Resmi Berlaku, Narapidana Bisa Tidak Dijatuhi Hukuman Penjara, Diganti Opsi Kerja Sosial
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara mulai awal 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru memungkinkan hakim menjatuhkan kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau denda ringan bagi tindak pidana tertentu yang tidak memerlukan pemenjaraan.
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP, pidana kerja sosial dilaksanakan di lembaga sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau fasilitas sosial lain, dengan menyesuaikan kemampuan dan latar belakang terpidana.
Hukuman kerja sosial dapat dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang vonis penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan dan berlangsung antara 8 hingga 240 jam.
Penerapan pidana kerja sosial menandai arah baru pemidanaan nasional yang menekankan keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial, tanpa selalu mengedepankan hukuman penjara.
Penulis: Nv
Editor: Chairul