PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026 menuai kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat. Aturan ini dinilai berpotensi menjerat warga yang mengkritik pejabat negara.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa meskipun KUHP baru mengatur pelonggaran terhadap pasal penghinaan Presiden, pejabat negara, dan lembaga negara, penerapannya tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik masyarakat.

Menurut Usman, keberadaan pasal-pasal tersebut berisiko menghidupkan kembali ketentuan antikritik yang dapat digunakan sebagai alat kontrol penguasa terhadap warga negara yang menyampaikan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pengawasan publik agar penegakan KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara proporsional. Ia menyebut KUHP baru sebagai tonggak berakhirnya hukum pidana kolonial, namun mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink