PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025). Pemberlakuan ini bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Berlakunya KUHP dan KUHAP menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menuai sorotan karena dinilai berpotensi menyentuh ranah privat warga.
Salah satu pasal yang mendapat perhatian publik adalah Pasal 411 dan 412 KUHP terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo).
Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan di luar pernikahan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Namun, pasal ini bersifat delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas laporan suami atau istri bagi yang menikah, serta orang tua atau anak bagi yang belum menikah.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur larangan kumpul kebo dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Ketentuan ini juga merupakan delik aduan, sehingga hanya keluarga yang berhak melaporkannya.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan warga sekitar, orang asing, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan perzinaan atau kumpul kebo. Pengecualian hanya berlaku jika mendapat kuasa dari korban atau keluarga. Jika tidak, pelapor justru berpotensi terkena jerat pencemaran nama baik.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan atau aktivitas yang mengganggu lingkungan. Selain itu, delik aduan dalam KUHP memungkinkan pengaduan dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara disidangkan.
