Kejari Samosir Tetapkan Kadis Sosial sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar
PONTIANAKMEREKAM.COM, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana alam yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait penyalahgunaan bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Samosir.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” Ucap Richard Simaremare Kasi Intel Kejari Samosir, Senin (22/12/2025).
Menurut penyidik, total nilai bantuan tersebut mencapai Rp1,515 miliar. Dari hasil perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp516,298 juta akibat perbuatan tersangka.
Bantuan itu seharusnya diterima oleh 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada 2023. Namun, tersangka diduga mengubah pola penyaluran yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai menjadi bantuan barang.
Dalam pelaksanaannya, FAK menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial. Ia juga diduga meminta pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Kejari Samosir menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik menahan tersangka di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
