Tak Takut Akan Tuhan, Residivis Ini Lakukan Aksi Pencurian Rumah Ibadah di 13 TKP yang Berbeda
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil membongkar aksi pencurian spesialis rumah ibadah yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan. Polisi menangkap tersangka berinisial RS (23) selaku pelaku utama dan WI (29) sebagai penadah barang hasil curian.
Aksi terakhir tersangka terjadi di salah satu masjid Kota Pontianak, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka memanfaatkan kelengahan jemaah yang sedang melaksanakan ibadah salat Subuh untuk melancarkan aksinya.
Kejadian bermula saat korban meninggalkan dua unit telepon genggam (HP) di sebuah ruangan Masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Tersangka RS menyelinap masuk ke dalam ruangan tersebut dan mengambil hp milik korban. Saat korban kembali dari ibadah, dua unit HP tersebut sudah raib, sehingga korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp13.000.000.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka RS telah melakukan tindak pidana sejak usia 16 tahun dan sudah dua kali diamankan saat usia dewasa. RS mengakui telah beraksi di 13 titik berbeda di wilayah Kota Pontianak, termasuk di Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Purnama, dan Danau Sentarum. Selain menyasar barang di dalam masjid, tersangka juga kerap mencuri barang berharga yang tertinggal di kantong atau jok sepeda motor yang terparkir. Tersangka mengaku menjual barang curian seharga Rp1.000.000 hingga Rp1.300.000 per unit untuk mendapatkan modal bermain judi online.
“Modusnya selain menyasar masjid, tersangka juga mengecek kantong motor atau jok motor yang terbuka milik jemaah atau warga. Jika ada HP yang tertinggal, langsung ia ambil,” Ujar Amin Kanit Jatanras Polresta Pontianak.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 16 Pro warna silver dan satu unit HP Realme 5 Pro. Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, WI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. ( sb )