Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya

KRIMINAL5 Dilihat

KUBU RAYA – Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial MR (21) diringkus polisi setelah satu bulan buron.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (20/6/2025) sore. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar, setelah tim berhasil mengantongi identitas pelaku usai serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Villa Kharisma 2. Polisi menduga MR bukan pelaku tunggal. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Aksi Tersangka Saat Korban Tertidur Pulas
Kasus pencurian ini terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga menyelinap melalui pintu belakang dan masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” jelas Ade.

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy. Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu juga turut raib.

Polisi menduga pelaku telah lebih dulu mengincar rumah korban dan memanfaatkan momen dini hari yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa membangunkan penghuni rumah.

Masih Dikembangkan, Polisi Imbau Warga Waspada
Hingga kini, Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus mengembangkan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan MR juga terlibat dalam aksi kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga tengah menyisir kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau beraksi di lokasi lain,” terang Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat malam hari. Warga juga diingatkan untuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat sebelum beristirahat.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan. Jangan ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Ade.

Pelaku MR saat ini masih ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *