Empat WN China Dideportasi dari Singkawang, Diduga Rekam Data WNI Tanpa Izin

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi empat warga negara China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah dikenai tindakan administratif keimigrasian karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian

PONTIANAK MEREKAM.COM, SINGKAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang, Kalimantan Barat, mendeportasi empat warga negara (WN) China yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Keempatnya dikenai tindakan administratif setelah diduga melakukan pengambilan, pengumpulan, dan perekaman data pribadi warga negara Indonesia (WNI), termasuk data paspor, tanpa izin pemilik data.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan empat WN China tersebut masing-masing berinisial CH, WH, WP, dan YC. Mereka dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekaligus dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Achmad, keempat WN China itu diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pengambilan dan perekaman data pribadi WNI tanpa persetujuan pemilik atau pemegang paspor, yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Ia menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.

Selain dideportasi, keempat WN China tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini bertujuan mencegah mereka kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Achmad menambahkan, hingga 15 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi 11 warga negara asing, terdiri atas tiga warga Taiwan, empat warga Malaysia, dan empat warga China. Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Singkawang.

Imigrasi Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Kalimantan Barat serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan