Kasus PETI di Sandai Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ketapang
PONTIANAK MEREKAM.COM, KETAPANG – Perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, resmi memasuki tahap penuntutan. Tahapan tersebut dimulai setelah penyidik Satreskrim Polres Ketapang menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya sebelumnya diamankan karena diduga melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan peralatan mekanis yang dipasang di atas ponton.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Penjawaan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penyedotan material tambang di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan yang mereka lakukan. Polisi kemudian melakukan tindakan hukum serta mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, serta satu pipa paralon yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
IPTU Dedy mengatakan, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penulis: fz
Editor: Chairul
