Polres Kubu Raya Musnahkan 50,06 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba 2026
PONTIANAK MEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026. Sebanyak 50,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Kubu Raya, Jumat (12/6/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BNN Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, Bidlabfor Polda Kalbar serta personel Polres Kubu Raya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Tes Kit Narkotika untuk memastikan keasliannya. Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.
Setelah proses pengujian selesai, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran cairan pembersih lantai dan air. Barang bukti kemudian diaduk hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang melalui fasilitas sanitasi di lingkungan Polres Kubu Raya.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya simbol keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga langkah nyata untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Ade menegaskan, pemusnahan 50,06 gram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.
Ia juga menyebut keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, laboratorium forensik serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Upaya pencegahan, penindakan dan edukasi akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: SB
Editor: Chairul
