PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait kenaikan harga Pertamax yang kini dipatok Rp16.250 per liter. Menurutnya, penyesuaian harga tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga pasar dan kondisi global yang memengaruhi sektor energi.

Bahlil menegaskan Pertamax merupakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi sehingga penentuan harganya mengikuti mekanisme pasar. Karena itu, perubahan harga dapat terjadi seiring naik atau turunnya harga minyak mentah dunia dan komponen pembentuk harga lainnya.

“Karena itu barang non subsidi, maka mengikuti harga pasar,” kata Bahlil saat dimintai tanggapan mengenai kenaikan harga Pertamax.

Ia menjelaskan pemerintah tidak memberikan subsidi untuk Pertamax seperti halnya beberapa jenis BBM tertentu yang mendapatkan dukungan anggaran negara. Dengan status tersebut, penyesuaian harga menjadi bagian dari mekanisme bisnis yang berlaku pada produk BBM non subsidi.

Kenaikan harga Pertamax menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi memengaruhi pengeluaran pengguna kendaraan yang selama ini memilih BBM dengan angka oktan lebih tinggi tersebut. Meski demikian, pemerintah menilai penyesuaian harga merupakan konsekuensi dari dinamika pasar energi global.

Bahlil juga mengingatkan bahwa harga BBM non subsidi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Jika harga minyak dunia mengalami penurunan dan komponen biaya lainnya membaik, maka peluang penyesuaian harga ke arah yang lebih rendah juga terbuka.

Sebelumnya, harga Pertamax mengalami penyesuaian menjadi Rp16.250 per liter di sejumlah wilayah. Perubahan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar yang menjadi salah satu faktor penentu harga BBM non subsidi.

Pemerintah bersama Pertamina terus memantau perkembangan pasar energi global guna memastikan pasokan dan distribusi BBM tetap berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Iklan