PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Lembaga antirasuah itu menyebut sebagian dana suap yang diterima dalam perkara tersebut diduga kembali digunakan untuk menyuap aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan KPK. Penyidik mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menjelaskan dugaan suap kepada ASN BPK berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan dalam pengembangan perkara yang sedang berjalan.

Menurut KPK, praktik korupsi yang terjadi tidak hanya melibatkan pemberian suap dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kegiatan, tetapi juga diduga menyentuh aspek pengawasan melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara. KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus korupsi di Muara Enim sendiri merupakan salah satu perkara yang terus dikembangkan KPK. Sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan