PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus. Perintah tersebut dibacakan dalam amar putusan yang disampaikan di persidangan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dan tidak memiliki nilai guna untuk dikembalikan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tumbler tersebut sebelumnya menjadi salah satu barang bukti penting yang dihadirkan dalam proses persidangan. Wadah itu disebut digunakan untuk menyimpan cairan air keras yang kemudian dipakai dalam aksi penyerangan terhadap korban.
Selain tumbler, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti lainnya sesuai dengan pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang. Beberapa barang bukti ada yang dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan.
Hakim menilai keputusan mengenai barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara setelah seluruh fakta hukum dan alat bukti dipertimbangkan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik dan telah melalui rangkaian proses hukum hingga memasuki tahap pembacaan putusan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim turut membacakan berbagai ketentuan terkait barang bukti yang digunakan selama proses pembuktian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan benda yang digunakan dalam tindak pidana tidak lagi dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

