PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Barat menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Informasi tersebut diketahui dari pengumuman yang disampaikan melalui media sosial masing-masing SPPG.
Salah satu pengumuman datang dari SPPG Kubu Raya Pal IX 3 yang menyatakan penghentian pelayanan sementara mulai Senin (8/6/2026). Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait keberlanjutan operasional layanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Barat, Agus Kurniawi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi resmi dari pemerintah pusat yang memerintahkan penghentian operasional SPPG.
Menurut Agus, penghentian sementara terjadi karena beberapa SPPG masih menghadapi kendala administrasi. Salah satu persoalan yang dihadapi berkaitan dengan kelengkapan dokumen proposal yang menjadi syarat pencairan anggaran operasional.
Keterlambatan penyelesaian administrasi tersebut berdampak pada belum masuknya dana operasional ke sejumlah SPPG. Akibatnya, pengelola memilih menghentikan pelayanan sementara sambil menunggu proses pencairan anggaran selesai.
Agus menjelaskan, saat ini pengelola SPPG juga tidak lagi diperkenankan menggunakan dana talangan untuk menjalankan kegiatan operasional. Karena itu, layanan terpaksa dihentikan sementara hingga dana yang dibutuhkan tersedia.
Meski demikian, BGN optimistis persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Berdasarkan informasi yang diterima, anggaran operasional SPPG dijadwalkan kembali mendapatkan penambahan dana sehingga operasional dapat berjalan normal dalam waktu dekat.
BGN juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Penghentian yang terjadi disebut hanya bersifat sementara dan pelayanan akan kembali berjalan setelah persoalan administrasi serta pencairan dana operasional rampung
Penulis: Nv
Editor: Chairul

