PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – BPJS Kesehatan mulai menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dan tidak diperkenankan datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan di fasilitas kesehatan serta memastikan proses pemeriksaan pasien berjalan lebih teratur. Dengan sistem yang lebih terjadwal, rumah sakit dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrean serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasien yang datang sebelum tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali jadwal yang telah ditetapkan dokter sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan.
Meski demikian, aturan tersebut masih memberikan kelonggaran bagi pasien yang datang setelah jadwal kontrol. Peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dengan syarat melakukan reservasi atau pendaftaran secara daring paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1. Ketentuan ini bertujuan agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan jadwal pelayanan yang tersedia.
Sementara itu, pasien yang mengalami kondisi kegawatdaruratan tetap dapat langsung memperoleh penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang tertera dalam surat kontrol. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Di tengah beredarnya informasi mengenai perubahan aturan tersebut, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penggunaan surat kontrol sebenarnya bukan kebijakan baru. Surat kontrol telah lama menjadi bagian dari mekanisme pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan setelah rawat inap maupun rawat jalan.
Surat kontrol diterbitkan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien dan berfungsi sebagai acuan jadwal kunjungan berikutnya. Dokumen tersebut juga bertujuan menjamin keberlanjutan perawatan pasien sesuai kebutuhan medis yang telah ditetapkan oleh dokter.
BPJS Kesehatan berharap peserta dapat memahami ketentuan yang berlaku agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa kendala administratif. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam memperhatikan tanggal kontrol yang tercantum pada surat yang diterima dari fasilitas kesehatan.
Penulis: SB
Editor: Chairul

