Terendus Petugas, Empat Pelaku Pembobolan Toko di Segedong Berhasil Diringkus Polisi Usai Terlibat di Sejumlah Aksi Pencurian
PONTIANAK MEREKAM.COM, MEMPAWAH – Tim gabungan dari pihak kepolisian berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan para pelaku usaha. Rekam jejak kejahatan para pelaku ini akhirnya terhenti di tangan petugas.
Dalam penegakan hukum terbaru, empat pelaku pembobolan toko di Segedong berhasil diringkus polisi setelah aksi kriminalitas mereka terendus oleh jajaran petugas kepolisian setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026), setelah tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus penangkapan ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai pembobolan sebuah toko kelontong di kawasan Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pelaku merusak pintu pengaman toko dan menggasak berbagai barang berharga di dalamnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan para terduga pelaku.
Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Senin ini. Empat orang pria yang diduga kuat menjadi otak dan pelaksana pembobolan tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca-penangkapan, keempat pelaku tersebut diduga kuat tidak hanya beraksi di satu lokasi saja, melainkan juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian serupa di beberapa titik wilayah hukum Kabupaten Mempawah.
Petugas kini mengamankan para tersangka di markas kepolisian beserta barang bukti untuk keperluan interogasi mendalam guna membongkar seluruh jaringan dan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah mereka sasar.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Mempawah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, serta memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha lokal.
Atas perbuatan pidana tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: fz
Editor: Chairul
