Menaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Migran Jadi Prioritas, Negara Harus Hadir Sejak Awal
PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA –Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) harus menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan tersebut dinilai tidak hanya diberikan saat pekerja berada di luar negeri, tetapi juga sejak tahap persiapan keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah terus menekankan pentingnya memastikan setiap pekerja migran memperoleh hak-haknya secara optimal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai persoalan yang berpotensi dialami pekerja migran selama menjalani pekerjaan di negara tujuan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain menjadi sumber devisa negara, keberadaan PMI juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di daerah asal mereka.
Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan yang mencakup seluruh tahapan migrasi tenaga kerja. Mulai dari proses perekrutan, pelatihan, penempatan, masa kerja, hingga kepulangan pekerja migran ke tanah air harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan yang memadai.
Menaker menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, perusahaan penempatan, hingga negara tujuan penempatan.
Selain perlindungan hukum, pekerja migran juga perlu mendapatkan akses terhadap informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka. Edukasi sebelum keberangkatan dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi tantangan saat bekerja di luar negeri.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kompetensi pekerja migran melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi. Dengan kemampuan yang lebih baik, pekerja migran Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar kerja global sekaligus memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut mengingatkan pentingnya penggunaan jalur resmi dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi risiko praktik penempatan ilegal yang dapat merugikan pekerja migran dan keluarganya.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat terus berkolaborasi dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja migran yang semakin kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, produktif, dan memperoleh hak-hak mereka secara layak.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
