PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Ancaman peredaran narkotika jenis baru tengah mengintai masyarakat Kalimantan Barat. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar memberikan peringatan keras setelah menemukan indikasi penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang dicampur zat kimia berbahaya.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa komoditas ilegal berupa cartridge dan liquid berisi etomidate mulai masuk di Kalbar baru-baru ini. Zat yang sejatinya merupakan obat anestesi atau obat tidur dosis tinggi untuk keperluan medis tersebut kini disalahgunakan secara gelap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thein Tabero, membeberkan temuan mengkhawatirkan ini saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Kamis, 4 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, cairan berbahaya ini dipasarkan secara sembunyi-sembunyi dengan harga yang sangat tinggi di pasar gelap. Satu botol atau cartridge liquid tersebut dibanderol dengan harga mencapai Rp 2,5 juta.

Kombes Pol Thein Tabero menjelaskan bahwa efek dari penggunaan cairan rokok elektrik yang telah terkontaminasi obat bius etomidate ini sangat fatal bagi kesehatan manusia. Pengguna yang mengisapnya bisa mengalami efek halusinasi berat hingga kehilangan kesadaran diri.

“Efeknya sangat berbahaya. Pengguna bisa mengalami kejang-kejang, depresi sistem pernapasan, bahkan dalam dosis tertentu bisa menyebabkan henti jantung atau kematian,” tegas Thein Tabero di Mapolda Kalbar, Kamis (4/6/2026).

Masuknya barang haram ini disinyalir menyasar kalangan remaja dan pencinta rokok elektrik yang mencari sensasi ketenangan instan secara ilegal, tanpa menyadari risiko kerusakan saraf pusat yang mengintai mereka.

Menyikapi temuan pada Kamis sore tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung bergerak cepat memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk wilayah, termasuk melakukan razia ke sejumlah toko vape guna mencegah peredaran meluas.

Masyarakat dan para orang tua di Kalimantan Barat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap produk rokok elektrik yang dikonsumsi oleh anak-anak mereka.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas terhadap siapa saja yang terbukti memproduksi, menyelundupkan, maupun mengedarkan cairan kimia berbahaya ini di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan