PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Tabir dugaan praktik rasuah dalam pengelolaan program krusial pemerintah akhirnya dibongkar secara gamblang oleh korps adhyaksa. Otoritas penegak hukum secara resmi membeberkan modus operasi yang digunakan oleh para mantan petinggi lembaga dalam meraup keuntungan pribadi.

Fakta mengejutkan tersebut diungkap langsung oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan hasil penyidikan intensif, sejumlah satuan pelayanan yang dibentuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi kuat menjadi alat pemutar uang terlarang. Yayasan SPPG terafiliasi Dadan cs dilaporkan mengeruk keuntungan dalam jumlah yang sangat fantastis.

Bukan dalam hitungan bulan, tim penyidik menemukan bukti bahwa yayasan-yayasan bentukan yang tidak memenuhi syarat tersebut berhasil mengalirkan dana insentif miliaran per hari langsung ke kantong para tersangka.

Modus Pengaturan Verifikasi Portal Mitra

Konstruksi perkara korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025-2026 ini menyeret tiga nama mantan pucuk pimpinan, yakni DH, SS, dan LP. Ketiganya diduga kuat memanfaatkan wewenang jabatan untuk meloloskan yayasan kroni agar bisa mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Guna melancarkan aksi tersebut, para pelaku nekat melakukan intervensi sepihak terhadap proses verifikasi pada portal kemitraan resmi BGN. Jalur khusus diberikan agar yayasan yang secara regulasi tidak layak, tetap bisa ditunjuk secara instan sebagai mitra pengelola dapur umum penyuplai makanan.

“Yayasan tersebut mendapatkan keuntungan berupa insentif miliaran rupiah setiap hari. Berdasarkan bukti yang kami himpun, yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki langsung oleh para tersangka,” tegas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Intervensi PPK Hingga Markup Harga Barang

Selain mengendalikan lini bisnis SPPG, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi langsung yang diarahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan internal kelembagaan. Tindakan ini memicu terjadinya penggelembungan (markup) harga secara masif pada proses pengadaan barang dan jasa penunjang operasional.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan demi kepentingan penyidikan, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut kini telah resmi dipakaikan rompi merah dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Pihak Kejagung memastikan proses penghitungan total kerugian keuangan negara masih terus dilakukan secara komprehensif oleh tim ahli, sembari mendalami potensi adanya aliran dana ke pihak lain. Simak terus kelanjutan pengusutan kasus korupsi kakap ini dan rilis berita hukum paling valid hanya di sini!

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan