PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Polemik batas wilayah Perumnas IV kembali mencuat. Warga setempat secara tegas menyatakan penolakan terhadap status wilayah mereka yang saat ini masuk dalam administrasi Kabupaten Kubu Raya.

Aspirasi tersebut kembali disuarakan dengan mendatangi DPRD Kalimantan Barat. Mereka berharap ada langkah konkret agar kawasan tempat tinggal mereka dapat kembali menjadi bagian dari Kota Pontianak.

Persoalan ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan wilayah Perumnas IV masuk ke dalam Kabupaten Kubu Raya. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

Warga menilai secara administratif mereka masih terhubung dengan Kota Pontianak. Hal ini terlihat dari kepemilikan KTP hingga pengurusan dokumen kependudukan yang masih berada dalam wilayah Pontianak.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, mengatakan perjuangan ini sudah berlangsung lama. Ia menyebut masyarakat hanya menginginkan kepastian status wilayah yang jelas secara hukum dan administratif.

Menurutnya, harapan masyarakat kini bertumpu pada DPRD Kalbar untuk mendorong penyelesaian hingga ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Harus ada langkah konkret agar proses ini bisa sampai ke pusat dan mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyatakan pihaknya memahami keresahan warga. Ia memastikan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara resmi melalui pembahasan di tingkat komisi.

Dokumen pendukung yang diserahkan warga akan menjadi bahan kajian sebelum dibawa ke tahap berikutnya. DPRD juga menilai perlu adanya revisi terhadap Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Zulfydar menegaskan, penyelesaian persoalan tapal batas tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta melalui mekanisme yang sah secara hukum.

Selain itu, DPRD Kalbar juga berencana menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memiliki pandangan yang sama sebelum keputusan diambil.

Tak hanya itu, uji petik lapangan juga akan dilakukan guna memastikan kondisi sebenarnya. Hasilnya nanti akan menjadi dasar untuk membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk meminta fasilitasi gubernur hingga ke pemerintah pusat.

DPRD Kalbar menilai persoalan serupa tidak hanya terjadi di Perumnas IV, melainkan juga di sejumlah wilayah lain. Karena itu, penyelesaian menyeluruh dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan