Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Lengkapnya

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK –  Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi harus bergantung pada KTP pemilik lama.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya hanya bisa dilakukan jika kendaraan telah melalui proses balik nama.

Selama ini, salah satu kendala utama bagi pemilik kendaraan bekas adalah kewajiban menyertakan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK. Hal tersebut kerap menyulitkan, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali.

Pasalnya, KTP asli dibutuhkan sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan sesuai data yang tercantum di STNK.

Kini, aturan tersebut mulai dipermudah. Pemilik kendaraan cukup melakukan balik nama agar identitas di STNK berubah menjadi atas nama sendiri.

Setelah proses tersebut selesai, perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa perlu lagi meminjam KTP pemilik lama.

Dengan kata lain, balik nama menjadi satu-satunya solusi resmi agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah ke depannya.

Selain mempermudah perpanjangan STNK, balik nama juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan. Data kendaraan akan sepenuhnya tercatat atas nama pemilik baru.

Untuk melakukan balik nama, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB, serta bukti transaksi seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Menariknya, saat ini biaya bea balik nama kendaraan bekas telah dihapuskan sesuai aturan terbaru. Hal ini membuat proses balik nama menjadi lebih ringan dari sisi biaya.

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa komponen lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya administrasi penerbitan dokumen baru.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda proses balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Sebab, selain mempermudah urusan administrasi seperti perpanjangan STNK, langkah ini juga penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, termasuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Apalagi, aturan terbaru menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu berisiko dihapus dari data kepolisian.

Dengan demikian, memastikan dokumen kendaraan lengkap dan sesuai identitas menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan