PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK  – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dengan mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam karena nasib guru honorer yang selama ini mengabdi dalam sistem pendidikan nasional masih belum mendapat kepastian hukum dan status ASN.

Langkah pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menyatakan bahwa pegawai yang akan diangkat telah melalui seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan akan resmi menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan undang-undang kepegawaian.

Namun demikian, langkah ini dinilai sebagian kalangan tidak menyentuh realitas nasib guru honorer, yang selama ini dianggap sebagai pilar utama pendidikan nasional tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status sejak sistem tenaga honorer resmi dihapus sejak 1 Januari 2026 berdasarkan sistem ASN baru.

Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG yang memiliki fungsi teknis dan administratif, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, tidak mencakup relawan dan tenaga pendukung lainnya. Mereka dinyatakan lulus seleksi CAT dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kompetensi untuk menjadi PPPK.

Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Gaji yang akan diterima oleh PPPK SPPG mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan pada golongan III, yakni berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lain sesuai kebijakan instansi dan lokasi kerja.

Meski di satu sisi kebijakan ini dinilai sebagai upaya formal memberikan kepastian kerja bagi pegawai non-ASN, di sisi lain proses pembatasan jumlah dan jenis jabatan yang diangkat dinilai menciptakan ketimpangan.

Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita mengkritik Perpres 115/2025 karena membuka peluang cepat bagi pegawai SPPG untuk menjadi PPPK, sementara guru honorer yang telah lama mengabdi tidak mendapatkan kepastian serupa. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mencederai rasa keadilan antara profesi yang berbeda namun sama-sama berkontribusi terhadap pembangunan manusia Indonesia.

“Ketentuan ini menciptakan ironi di mana prioritas pengangkatan lebih cepat diberikan kepada sektor gizi, sementara para guru honorer yang telah belasan hingga puluhan tahun mengabdi masih belum jelas statusnya,” ujarnya dalam pernyataan resminya.

Dinamika ini muncul di tengah penerapan sistem ASN terbaru, dimana status tenaga honorer resmi dihentikan sejak awal 2026, dan pemerintah hanya mengakui dua status kerja ASN: PNS dan PPPK. Konsekuensinya, tenaga honorer harus menjalani penataan melalui mekanisme formal seleksi PPPK.

Sementara itu, guru honorer di berbagai daerah yang berharap mendapatkan status PPPK terus menggelar tuntutan. Aksi massa yang dilakukan oleh para guru honorer menunjukkan rasa frustrasi karena kuota PPPK yang tersedia dinilai sangat minim dibanding jumlah guru yang membutuhkan status ASN.

Sejumlah guru honorer menyatakan bahwa mereka telah mengabdi di sekolah negeri selama puluhan tahun, namun hanya sedikit yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK penuh waktu. Bahkan, beberapa di antaranya selama ini hanya mendapatkan insentif rendah dan belum mendapatkan kesejahteraan layak, berbeda jauh dengan PPPK yang diangkat berdasarkan fungsi tertentu.

Ketimpangan ini memicu diskusi lebih luas tentang prioritas kebijakan ketenagakerjaan sektor publik, terutama dalam hal penataan tenaga pendidikan dibanding program lain yang saat ini juga mendapatkan perhatian besar pemerintah.

Pakar pendidikan dan kebijakan publik menilai bahwa kebijakan pengangkatan PPPK terhadap pegawai SPPG merupakan langkah untuk memastikan kesinambungan program MBG secara profesional. Namun, mereka juga menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan solusi konkrit terhadap masa depan guru honorer agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik yang berdampak pada kualitas pendidikan nasional.

Ke depan, menjadi penting untuk menciptakan aturan inklusif yang memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi guru honorer, baik melalui jalur seleksi PPPK maupun mekanisme lain yang adil dan transparan. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan ASN dapat mencakup kepentingan lebih luas tanpa meninggalkan kelompok pekerja penting dalam sistem pendidikan negara.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan