KUBU RAYA – Seorang pria berinisial KF (21), ditangkap Polisi usai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu (7/6/2025) lalu.
Kasat Reskrim AKP Hafiz Febrandani, yang didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa pelaku datang ke rumah korban untuk menagih iuran koperasi. Saat itu, orang tua korban tidak berada di tempat, hanya korban bersama neneknya.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban. Korban yang merasa ketakutan langsung menangis dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” ungkap AKP Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (23/7/2025).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Satuan Reserse Polres Kubu Raya dengan sigap melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan, terlebih jika menyasar kelompok rentan. Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.