Disergap di Rumah, Pencuri Motor di Terentang Tak Berkutik

KRIMINAL4 Dilihat

KUBU RAYA – Pelarian SI (33), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terhenti. Ia disergap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Terentang bersama Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya saat berada di kediamannya, Selasa (8/7/2025) siang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif pasca kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (26/6/2025) lalu, di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun Kuala Jaya, Desa Permata, Kecamatan Terentang.

Menurut keterangan Kapolsek Terentang, IPTU Melki, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik seorang warga yang tengah diperbaiki di bengkel tersebut.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat datang untuk mengambil kendaraannya yang telah diperbaiki. Saat dicek oleh pemilik bengkel, motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 2429 HQ itu sudah tidak ada di tempat,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Curiga dengan kejadian itu, pemilik bengkel lantas mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari tayangan tersebut terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tanpa menunggu lama, pemilik bengkel dan pemilik motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Terentang dan Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya, informasi keberadaan pelaku dikantongi.

“Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Kuala Jaya. Tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ade.

Dalam proses penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KB 2429 HQ yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat dilakukan interogasi awal, SI mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Terentang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut rasa aman warga. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” tegas Ade.