Simpan Satu Pucuk Senjata Rakitan, Seorang Oknum Warga Diamankan Polsek Manis Mata

HUKUM2 Dilihat

Ketapang – Polda Kalbar, Seorang oknum warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang berinisial S (41) diamankan oleh jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang pada Rabu (18/12/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian terkait adanya kepemilikan senjata ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku. ” Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan perangkat Desa dan keluarga terduga, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi,” ungkap IPDA Arifianto.

S yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api langsung diamankan ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata rakitan tersebut diduga digunakan untuk pengamanan diri, namun kepemilikan tanpa izin tetap melanggar hukum.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan terduga pelaku terkait asal usul kepemilikan senjata rakitan tersebut. Dirinya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. “ Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.

Kini, S harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata serta akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Manis Mata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *