10 Titik Api Karhutla di Kuala Mandor B Dipadamkan, Polisi Pasang Police Line dan Selidiki Penyebab
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melalui Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah terpantau 10 titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI, Rabu (28/1/2026). Usai pemadaman, polisi langsung memasang police line di lokasi kebakaran untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan hasil monitoring, 10 titik api tersebut terdeteksi di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Titik-titik api berada di dua lokasi berbeda dan sebagian besar berdekatan dalam satu hamparan lahan gambut kering.
Kapolsek Kuala Mandor B IPDA Achmadal Gazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan begitu titik api terpantau di sistem pemantauan.
“Begitu terdeteksi di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami lakukan pemadaman, penyekatan, dan pendinginan agar api tidak meluas,” ujar Ade, Jumat (30/1/2026).
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan, tujuh titik api berada di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Seluruh lokasi kebakaran diketahui merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar, rumput, pakis, serta pepohonan kecil. Kondisi tersebut membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan karena dapat menjalar di bawah permukaan tanah.
“Karakteristik gambut menjadi tantangan utama. Api bisa merambat di bawah tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade.
Pemadaman melibatkan personel gabungan, mulai dari Kapolsek Kuala Mandor B, Camat Kuala Mandor B, para kepala desa, personel Polsek, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim pemadaman perusahaan, hingga warga sekitar.
Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua dan 5 unit mesin Robin lengkap dengan selang dan nosel dikerahkan. Namun petugas menghadapi sejumlah kendala, seperti minimnya sumber air, jarak sumber air yang jauh, serta ketebalan gambut.
Setelah api berhasil dipadamkan, polisi memasang police line di seluruh titik kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi serta memudahkan proses penyelidikan guna mengetahui penyebab kebakaran dan pemilik lahan, yang hingga kini masih dalam pendalaman.
“Kami lakukan pemasangan police line dan pengawasan lanjutan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pemilik lahannya,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Ade.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor apabila menemukan indikasi karhutla, terutama di musim kemarau.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
